Tentang Kami

Blog ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana dalam menyediakan informasi seputar akuntansi dan perpajakan di Indonesia, dimana isi dari blog ini berdasarkan dari berbagai sumber dan pengetahuan yang kami miliki. Tentu kami sangat mengharapkan masukan-masukan dari anda agar blog ini dapat lebih memenuhi kebutuhan anda akan informasi yang anda inginkan.

23 November 2008

Istilah Perpajakan - 4

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai ke!engkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu da!am peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oteh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Read more.....

Istilah Perpajakan - 3

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adaiah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Read more.....

Istilah Perpajakan - 2

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB)adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Read more.....

Istilah Perpajakan - 1

Alangkah baiknya anda mengerti istilah-istilah dalam perpajakan di Indonesia, paling tidak bila anda membaca artikel atau melakukan perbincangan mengenai pajak, anda dapat mengerti istilah-istilah yang terkandung dalam perpajakan.

Di bawah ini, saya coba menuangkan istilah-istilah perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender/takwim atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender/takwim.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender/takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender/takwim.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Read more.....

22 November 2008

Kode Perkiraan Akuntansi

Kode perkiraan akuntansi perlu dicantumkan dalam pencatatan akuntansi, tujuannya adalah untuk memudahkan proses pencatatan, pencarian dan penyimpanan serta pembebaban yang dituju pada setiap perkiraan. Oleh karenanya kode perkiraan akuntansi hendaknya mempunyai kriteria seperti, mudah diingat, konsisten, sederhana dan singkat serta memungkinkan adanya penambahan perkiraan akuntansi baru tanpa mengubah kode perkiraan akuntansi yang sudah ada.

Jenis-jenis Kode Perkiraan Akuntansi

Dalam suatu sistem akuntansi perusahaan, pemberian kode perkiraan akuntansi sangat tergantung pada keanekaragaman transaksi dan jumlah transaksi yang terjadi. Semakin banyak dan kompleksitas transaksi yang terjadi akan menyebabkan semakin banyak kode perkiraan akuntansi yang akan digunakan.

Terdapat beberapa kode perkiraan akuntansi yang dapat digunakan biasanya seperti kode numerial, kode desimal, kode mnemonik serta kode kombinasi huruf dan angka. Dalam pembahasan ini hanya membicarakan dua macam kode akun yang biasa digunakan. Kode perkiraan akuntansi yang dibahas adalah kode numerial dan kode desimal.
  1. Kode Numerial. Merupakan cara pengkodean perkiraan akuntansi berdasarkan nomor secara berurutan, yang dapat dimulai dari angka 1, 2, 3 dan seterusnya.
    Contoh: Kode Perkiraan Akuntansi Numerial


    Kode Desimal. Merupakan cara pemberian kode perkiraan akuntansi dengan menggunakan lebih dari satu angka. Setiap angka mempunyai arti, kode desimal ini dapat dibedakan atas kode kelompok dan kode blok.
    • Kode Kelompok. Merupakan cara pemberian kode perkiraan akuntansi dengan mengelompokkan perkiraan akuntansi. Setiap kelompok akun diberi nomor kode masing-masing.


      Sebagai contoh :
      Perkiraan piutang usaha termasuk kelompok perkiraan aktiva diberi nomor 1 untuk aktiva. Kemudian termasuk golongan perkiraan aktiva lancar yang diberikan nomor kode 1, kemudian merupakan jenis aktiva lancar yang ketiga sehingga diberi nomor urut 2, dari cara mengelompokkan tersebut nomor akun piutang usaha diberikan nomor kode tiga angka yaitu 112.
      Agar lebih jelasnya, dapat dilihat pada contoh dibawah ini :


    • Kode Blok. Merupakan pemberian kode perkiraan akuntansi dengan cara memberikan satu blok kode setiap kelompok perkiraan akuntansi. Misalnya aktiva diberikan nomor 100 - 199, Kewajiban diberi nomor 200 - 299, Modal diberikan nomor 300 - 399, Pendapatan nomor 400 - 499 dan Biaya diberi nomor 500 - 599.
      Agar lebih jelasnya, dapat dilihat pada contoh dibawah ini :



Read more.....

Penggolongan Perkiraan (bag.ke 2)

Perkiraan Hutang (Kewajiban). Hutang (kewajiban) merupakan pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh perusahaan pada masa yang akan datang. Pengorbanan untuk masa yang akan datang ini terjadi akibat adanya kegiatan usaha. Kewajiban ini dibedakan atas hutang lancar dan hutang jangkan panjang.
  1. Hutang lancar. Merupakan hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Hutang lancar antara lain :
    • Wesel bayar. Merupakan hutang yang disertai promes.
    • Hutang usaha atau hutang dagang. Merupakan hutang yang timbul karena pembelian jasa atau barang secara kredit.
    • Biaya yang masih harus dibayar. Merupakan biaya yang telah terjadi tetapi belum dilakukan pembayaran. Misalnya hutang sewa, hutang gaji dan hutang bunga.
    • Pendapatan diterima di muka. Merupakan hutang yang disebabkan perusahaan menerima lebih dahulu uang sedangkan penyerahan jasa atau barang belum dilakukan.
  2. Hutang Jangka Panjang. Merupakan hutang yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun. Hutang ini terjadi untuk pembelian peralatan-peralatan baru atau mesin-mesin baru. Yang termasuk hutang jangka panjang antara lain :
    • Hutang bank. Merupakan pinjaman modal kerja dari Bank untuk ekspansi usaha.
    • Hutang hipotik. Merupakan pinjaman dari Bank dengan jaminan aktiva tetap.
    • Hutang obligasi. Merupakan hutang yang disebabkan perusahaan menerbitkan dan menjual surat-surat berharga.
    • Hutang lain-lain. Merupakan hutang yang tidak termasuk utang lancar maupun utang jangka panjang. Misalnya hutang kepada direksi dan utang kepada pemegang saham.
Perkiraan Modal. Merupakan selisih antara harta dengan hutang dan merupakan hak pemilik perusahaan atas sebagian harta perusahaan. Akuntansi modal pada perusahaan perseorangan disertai nama pemilik, akuntansi modal pada persekutuan disertai dengan nama sekutu. Pada perusahaan Perseroan Terbatas, akuntansi modal disebut dengan modal saham.


Perkiraan Pendapatan. Merupakan hasil atau penghasilan yang diperoleh perusahaan, dibedakan atas :
  1. Pendapatan Usaha. Merupakan pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  2. Pendapatan Lain-lain (di luar usaha). Merupakan pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Misalnya pendapatan sewa, pada perusahaan dagang menyewakan sebagian ruang yang tidak dipakai untuk kegiatan usaha, tetapi disewakan kepada pihak lain

Perkiraan Biaya. Merupakan pengorbanan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan usaha untuk memperoleh pendapatan. Biaya dibedakan atas :
  1. Biaya Usaha. Merupakan pengorbanan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.
  2. Beban Lain-lain. Merupakan pengorbanan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan utama. Misalnya biaya bunga. Biaya (beban) yang dibayar oleh perusahaan pada saat tertentu atas pinjaman yang dari Bank.

Read more.....

Penggolongan Perkiraan (bag.ke 1)

Pengertian Perkiraan (Akun)

Pada perusahaan yang sudah cukup berkembang akan terjadi transaksi yang begitu banyak dan kompleks baik dalam jenis maupun dalam jumlahnya. Semakin besar suatu perusahaan dengan bidang usahanya maka semakin banyak dan beragam pula transaksi yang terjadi.

Untuk memudahkan pencatatan maka setiap transaksi keuangan dibukukan menurut jenisnya masing-masing. Sebagai contoh setiap penerimaan dan pengeluaran uang, dilakukan pencatatan dalam suatu lembaran yang disebut perkiraan (akun) dengan nama akun kas.

Perkiraan (akun) merupakan suatu formulir yang dipergunakan sebagai tempat mencatat transaksi yang sejenis dan dapat merubah komposisi aktiva, kewajiban dan modal perusahaan.

Secara umum Perkiraan dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu:
  1. Perkiraan Riil (tetap) merupakan perkiraan yang disajikan dalam laporan neraca, yaitu terdiri dari tiga kelompok yaitu aktiva, kewajiban dan modal.
  2. Perkiraan nominal (sementara) merupakan perkiraan yang disajikan dalam laporan laba rugi, yaitu terdriri dua kelompok yaitu pendapatan dan biaya.
Agar lebih jelasnya perhatikan penggolongan perkiraan secara lebih terperinci di bawah ini :

Perkiraan Aktiva (Assets). Aktiva (Harta) merupakan sumber ekonomis yang meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan akibat terjadinya transaksi sebelumnya dan mempunyai manfaat di masa yang akan datang. Aktiva (Harta) merupakan jumlah kekayaan yang dimiliki perusahaan untuk dipergunakan dalam menjalankan usahanya. Aktiva (Harta) dapat dikelompokkan atas kelancaran (likuiditas) yaitu aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud dan aktiva lainnya.
  1. Aktiva lancar (Harta lancar). Merupakan aktiva (harta) yang berbentuk uang kas/bank atau aktiva berupa surat berharga atau barang yang sangat mudah untuk dijadikan uang, umur pemakaiannya kurang dari satu tahun. Yang termasuk kelompok aktiva (harta) lancar misalnya :
    • Kas. Uang tunai yang siap dan bebas untuk dipergunakan digunakan setiap saat, baik yang ada dalam perusahaan maupun di simpan di bank (saldo rekening giro perusahaan).
    • Surat-surat berharga (efek). Surat-surat berharga milik perusahaan yang untuk diperjual-belikan. Gunanya untuk memanfaatkan dana kas/bank yang dipakai.
    • Wesel tagih. Merupakan piutang yang diperkuat dengan promes.
    • Piutang. Merupakan tagihan pada pihak lain baik secara perorangan maupun badan usaha.
    • Persedian barang dagang. Merupakan persediaan barang yang tersedia untuk dijual (pada perusahaan dagang), persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang siap dijual (pada perusahaan manufaktur).
    • Perlengkapan. Merupakan barang-barang yang dipergunakan untuk kegiatan perusahaan dan diperkirakan akan habis dipakai dalam setahun. Misalnya perlengkapan kantor, perlengkapan toko (sering disebut juga bahan habis pakai).
    • Beban dibayar di muka. Merupakan biaya-biaya yang telah dibayar tetapi manfaat dari pembayaran belum dirasakan atau dipergunakan. Sebagai contoh asuransi dibayar di muka, sewa dibayar di muka dan iklan dibayar di muka.
  2. Penyertaan (Investasi). Merupakan investasi jangka panjang dalam bentuk saham, obligasi atau surat-surat berharga lainnya. Investasi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang, atau untuk tujuan menguasai perusahaan lainnya. Investasi biasanya dalam bentuk saham dan obligasi.

  3. Aktiva Tetap. Merupakan aktiva berwujud yang dipergunakan untuk operasional perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan (komputer) dan sebagainya.

  4. Aktiva Tidak Berwujud. Merupakan aktiva yang tidak berwujud fisik, akan tetapi memiliki hak-hak istimewa yang dapat menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan.

    Sebagai contoh aktiva tidak berwujud antara lain :


    Hak paten, merupakan hak istimewa atas suatu barang yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan.


    Hak Cipta, merupakan hak karena menciptakan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan.


    Goodwill, merupakan nama baik perusahaan yang melekat pada perusahaan itu sendiri, sehingga barang yang diproduksi dapat dipercaya dan dibeli oleh masyarakat.


Read more.....

21 November 2008

Unsur-unsur Laporan Keuangan

Dalam menyajikan laporan keuangan harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :

Laporan Perhitungan Laba Rugi

Merupakan rangkuman pencatatan pendapatan (revenue) dan beban (expenses) dari suatu kesatuan usaha untuk periode waktu tertentu.

Isi dari laporan perhitungan laba/rugi, yaitu :
  1. memuat secara rinci unsur-unsur pendapatan dan beban;
  2. menyusun unsur-unsur tersebut dalam bentuk urutan ke bawah;
  3. memisahkan antara pendapatan utama dengan pendapatan usaha lainnya serta pos luar biasa.
Komponen perhitungan laba rugi yaitu: penjualan neto, harga pokok penjualan, laba bruto, beban usaha dan beban lain-lain, laba sebelum pos luar biasa, laba sebelum pajak dan laba bersih.

Laba rugi mencerminkan semua pos laba rugi selama satu periode, kecuali koreksi masa lalu. Koreksi masa lalu disajikan sebagai penyesuaian atas saldo awal laba yang ditahan.

Sebagai pelengkap laporan perhitungan laba rugi seyogyanya disusun laporan perubahan laba yang ditahan. Cara penyajian laporan ini suatu perusahaan, dapat digabungkan dengan perhitungan laba rugi, dengan demikian dapat ditunjukkan sekaligus laba periode tertentu serta perbaikan laba yang ditahan.

Laporan Perubahan Posisi Keuangan

Tujuan dari penyusunan laporan perubahan posisi keuangan yaitu untuk mengikhtisarkan semua pembiayaan dan investasi termasuk seberapa jauh perusahaan telah menghasilkan dana dari usaha selama periode bersangkutan.
Dana dapat juga diinterpretasikan sebagai kas atau modal kerja neto yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar.

Laporan perubahan posisi keuangan harus menunjukkan seluruh aspek penting dari aktivitas pembiayaan dan investasi, tanpa memandang apakah transaksi tersebut berpengaruh langsung pada kas atau unsur-unsur modal kerja lainnya. Transaksi yang tidak mempengaruhi kas/modal kerja secara langsung, tetapi harus tetap ditunjukkan dalam laporan perubahan posisi keuangan, antara lain:
  1. pembelian aktiva tetap dengan mengeluarkan saham.
  2. Mkonversi utang jangka panjang menjadi modal saham.
Neraca

Laporan neraca disusun secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran tentang posisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu, berupa harta, kewajiban dan modal pemilik.
Adapun komponen-komponen neraca dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Aktiva:
  1. Aktiva lancar
  2. Investasi (penyertaan) jangka panjang
  3. Aktiva tetap
  4. Aktiva yang tidak berwujud
  5. Aktiva lain-lain
Kewajiban:
  1. Kewajiban lancar
  2. Kewajiban jangka panjang
  3. Kewajiban lain-lain
Modal:
  1. Modal saham
  2. Agio saham (premium)
  3. Laba yang ditahan
Penyajian laporan di atas adalah pencerminan pos neraca, yaitu:
  1. Aktiva diklasifikasikan berdasarkan tingkat likuiditas.
  2. Kewajiban diklasifikasikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
  3. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalan.
Akun lawan (contra account) atas suatu pos neraca tertentu disajikan sebagai unsur pengurang atas pos neraca yang bersangkutan. Contoh, Akun penyisihan piutang tak tertagih disajikan sebagai pengurangan terhadap jumlah piutang usaha. Akumulasi penyusutan suatu aktiva tetap disajikan sebagai pengurang terhadap jumlah aktiva tetap tersebut, dan lainnya. Pos-pos neraca yang tidak mempunyai contra account, baik aktiva, kewajiban maupun modal disajikan sendiri pada neraca.

Read more.....

Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan merupakan sekumpulan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak eksternal perusahaan, seperti kreditur, pihak kantor pajak dan sebagainya.

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, pada dasarnya tujuan akuntansi dan laporan keuangan untuk menyediakan informasi mengenai keuangan suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, sebagai dasar dalam pengambilan suatu keputusan ekonomi.

Tujuan Umum Laporan Keuangan
  1. Memberikan informasi laporan keuangan mengenai aktiva, kewajiban serta modal suatu perusahaan.
  2. Memberikan informasi laporan keuangan untuk membantu pengguna laporan keuangan untuk menaksir kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan.
  3. Memberikan informasi laporan keuangan mengenai perubahan dalam aktiva netto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha.
  4. Memberikan informasi keuangan penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, misalnya informasi mengenai aktivitas pembiayaan dan investasi.
  5. Mengemukakan informasi keuangan lainnya untuk kebutuhan pengguna laporan keuangan, misalnya informasi tentang kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.

Tujuan Kualitatif Dari Informasi Keuangan
  1. Relevan. Relevansi suatu informasi harus dikaitkan dengan tujuan penggunaannya. Apabila informasi tidak relevan untuk keperluan pengambilan suatu keputusan, maka informasi demikian tidak ada manfaatnya, meskipun kualitas lainnya telah terpenuhi. Oleh karenanya, sehubungan dengan relevansi informasi tersebut, perlu dilakukan metode pelaporan akuntansi keuangan yang tepat.

  2. Dapat diuji. Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan dan pendapat yang subjektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, dengan demikian proses pengukuran tersebut tidak lagi berlandaskan realitas objektif semata. Oleh karena itu, untuk meningkatkan manfaatnya informasi keuangan harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.

  3. Dapat dimengerti. Informasi yang disajikan harus dapat dimengerti oleh penggunanya dan dinyatakan dalam bentuk yang disesuaikan dengan pemahaman para penggunanya. Dalam hal ini pihak pengguna informasi diharapkan memiliki pengetahuan mengenai aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.

  4. Netral. Informasi laporan keuangan dapat mengarah pada kepentingan umum dan tidak tergantung kepada kebutuhan pihak tertentu saja.

  5. Tepat waktu. Informasi laporan keuangan seyogyanya diberikan sedini mungkin agar dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

  6. Daya banding. Informasi laporan keuangan akan lebih bermanfaat apabila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama maupun dengan laporan keuangan perusahaan sejenis pada periode yang sama.

  7. Lengkap. Informasi keuangan lengkap apabila telah memenuhi enam tujuan kualitatif di atas dan dapat memenuhi standar pengungkapan laporan keuangan. Standar itu menghendaki pengungkapan seluruh fakta keuangan yang penting dan penyajian fakta secara jelas agar tidak menyesatkan pemakainya.
Read more.....

Transaksi Keuangan

Dalam kehidupan kita sehari-hari, mungkin anda pernah mendengar istilah transaksi? Transaksi merupakan seluruh peristiwa ekonomi yang bersifat keuangan. Peristiwa ekonomi adalah peristiwa yang menyebabkan perubahan susunan harta, hutang atau modal perusahaan.

Peristiwa ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

Transaksi

Transaksi merupakan peristiwa ekonomi yang terjadi antara dua pihak antara perusahaan dan pihak luar perusahaan.

Peristiwa ekonomi disebut juga sebagai transaksi ekstern, misalnya:
  • Membeli peralatan kantor secara tunai.
  • Menerima pendapatan dari hasil jasa.
  • Membayar hutang kepada kreditur.
  • Membayar gaji karyawan.
Kejadian

Kejadian merupakan peristiwa ekonomi yang terjadi hanya dengan satu pihak atau hanya di dalam perusahaan saja, disebut juga dengan transaksi intern, misalnya :
  • Perhitungan besarnya penggunaan perlengkapan yang disertai bukti-bukti berupa memo dari manajer untuk menghitung penggunaan perlengkapan.
  • Penghapusan piutang yang tidak dapat tertagih yang disertai dengan bukti memo manajer.
  • Penyusutan aktiva tetap yang disertai dengan bukti dari manajer terhadap bagian pembukuan.
  • dan sebagainya.
Read more.....

20 November 2008

Penggolongan Perusahaan

Perusahaan pada umumnya menggunakan salah satu bentuk dari tiga jenis badan usaha, dan dalam beberapa prakteknya, prosedur-prosedur akuntansi akan tergantung dari bentuk badan usaha tersebut.

Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan mempunyai seorang owner yang disebut pemilik, dan biasanya sekaligus sebagai direktur. Perusahaan perorangan biasanya berupa perusahaan eceran dan usaha profesional milik pribadi seperti pengacara, dokter dan akuntan. Dari sisi akuntansi, akuntansi setiap perusahaan perorangan dibedakan dengan pemiliknya, sehingga catatan akuntansi dari perusahaan perorangan termasuk catatan kegiatan pribadi pemiliknya juga terpisah.

Persekutuan (Firma dan CV)
Persekutuan adalah perusahaan yang ownernya terdiri dari dua orang atau lebih. Setiap pemilik adalah partner/sekutu. Pemilik yang terlibat dalam pekerjaan langsung dalam perusahaan disebut dengan sekutu aktif dimana bertanggungjawab penuh terhadap perusahaan. Perusahaan ini disebut juga berbentuk Firma.

Pada perusahaan berbentuk CV terdapat pemilik sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif merupakan sekutu yang tidak melakukan pekerjaan langsung dalam perusahaan dan sekutu aktif melakukan pekerjaan langsung dalam perusahaan.

Akuntansi memberlakukan persekutuan sebagai organisasi yang terpisah, dimana dibedakan dari kegiatan-kegiatan pribadi setiap sekutu/partner.

Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan Terbatas merupakan perusahaan yang ownernya terdiri dari para pemegang saham. Usaha tersebut dapat menjadi Perseroan Terbatas apabila pemerintah telah menyetujui akte pendirian perseroan tersebut.

Sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum, yaitu “pribadi buatan” yang memimpin usahanya dengan namanya sendiri. Sebagaimana halnya perusahaan perorangan dan persekutuan, perseroan terbatas juga merupakan organisasi yang keberadaannya terpisah dari para pemiliknya.

Meskipun demikian, dari sudut pandang hukum, perseroan terbatas sangat berbeda dari perusahaan perorangan atau persekutuan. Bila suatu perusahaan perorangan atau persekutuan tidak dapat melunasi utang-utangnya, kreditor dapat menyita kekayaan pribadi pemiliknya untuk menutupi hutang-hutang perusahaan. Akan tetapi bila suatu perseroan terbatas menjadi pailit, kreditor tidak dapat menyita harta/kekayaan pribadi dari para pemegang saham. Kewajiban pribadi yang terbatas dari para pemegang saham.
Read more.....

Konsep Dasar Akuntansi

Konsep dasar akuntansi merupakan suatu konsep yang berlaku secara umum mengenai suatu asumsi, pandangan maupun pendapat di dalam menyajikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukan.

Konsep Kesatuan Usaha
Dalam konsep kesatuan usaha, perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan. Artinya bahwa keuangan perusahaan terpisah dari pemilik, terpisah dari keuangan karyawan dan terpisah juga dari keuangan direksi. Sehingga perusahaan dapat dianggap sebagai satu kesatuan usaha.

Konsep Harga Perolehan
Konsep ini merupakan setiap transaksi pembelian suatu barang harus dicatat sebesar harga perolehan tersebut. Misalnya, dibeli sebuah peralatan seharga Rp. 10.000.000,00 sebelum operasi masih diperlukan biaya pemasangan Rp.500.000,00 maka harga perolehan menjadi Rp. 10.500.000,00 (Rp.10.000.000,00 + Rp. 500.000,00). Sehingga nilai inilah yang dicatat dalam akuntansi. Harga perolehan merupakan jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit barang atau jasa dalam pertukaran hingga barang tersebut siap digunakan.

Konsep Kesinambungan
Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya, tentu akan berupaya untuk melakukan kegiatan perusahaan secara berkesinambungan atau secara terus menerus. Dalam proses usaha tersebut, laporan keuangan perusahaan harus dibuat. Laporan keuangan yang disusun secara periodik dapat dibandingkan sehingga diperoleh informasi mengenai kemajuan atau kemunduran perusahaan. Dengan membandingkan laporan keuangan dari satu periode dengan periode lainnya dapat diperoleh suatu data yang pasti tentang naik turunnya pendapatan dan biaya, sebagai dasar dalam membuat suatu kebijaksanaan dalam memajukan perusahaan.

Konsep Pengukuran dengan Uang
Pengukuran dengan nilai uang maksudnya bahwa seluruh informasi utama dalam laporan keuangan diukur berdasarkan satuan ukur uang, oleh karena itu uang sudah umum digunakan dalam mengukur aktiva, kewajiban perusahaan serta perubahannya.

Periode Akuntansi
Kegiatan perusahaan dipisahkan dalam periode-periode. Penyajian informasi berupa laporan keuangan yang dilakukan secara berkala akan membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil suatu keputusan. Misalnya per tahun, triwulan atau semesteran.

Penetapan Biaya dan Pendapatan
Penetapan biaya dan pendapatan perusahaan diakui dalam periode yang bersangkutan, sehingga biaya dan pendapatan yang terjadi benar-benar telah direalisasikan. Perhitungan laba/rugi yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam suatu periode tertentu.

Read more.....

  © Blogger template Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP