Tentang Kami

Blog ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana dalam menyediakan informasi seputar akuntansi dan perpajakan di Indonesia, dimana isi dari blog ini berdasarkan dari berbagai sumber dan pengetahuan yang kami miliki. Tentu kami sangat mengharapkan masukan-masukan dari anda agar blog ini dapat lebih memenuhi kebutuhan anda akan informasi yang anda inginkan.

20 November 2008

Penggolongan Perusahaan

Perusahaan pada umumnya menggunakan salah satu bentuk dari tiga jenis badan usaha, dan dalam beberapa prakteknya, prosedur-prosedur akuntansi akan tergantung dari bentuk badan usaha tersebut.


Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan mempunyai seorang owner yang disebut pemilik, dan biasanya sekaligus sebagai direktur. Perusahaan perorangan biasanya berupa perusahaan eceran dan usaha profesional milik pribadi seperti pengacara, dokter dan akuntan. Dari sisi akuntansi, akuntansi setiap perusahaan perorangan dibedakan dengan pemiliknya, sehingga catatan akuntansi dari perusahaan perorangan termasuk catatan kegiatan pribadi pemiliknya juga terpisah.

Persekutuan (Firma dan CV)
Persekutuan adalah perusahaan yang ownernya terdiri dari dua orang atau lebih. Setiap pemilik adalah partner/sekutu. Pemilik yang terlibat dalam pekerjaan langsung dalam perusahaan disebut dengan sekutu aktif dimana bertanggungjawab penuh terhadap perusahaan. Perusahaan ini disebut juga berbentuk Firma.

Pada perusahaan berbentuk CV terdapat pemilik sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif merupakan sekutu yang tidak melakukan pekerjaan langsung dalam perusahaan dan sekutu aktif melakukan pekerjaan langsung dalam perusahaan.

Akuntansi memberlakukan persekutuan sebagai organisasi yang terpisah, dimana dibedakan dari kegiatan-kegiatan pribadi setiap sekutu/partner.

Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan Terbatas merupakan perusahaan yang ownernya terdiri dari para pemegang saham. Usaha tersebut dapat menjadi Perseroan Terbatas apabila pemerintah telah menyetujui akte pendirian perseroan tersebut.

Sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum, yaitu “pribadi buatan” yang memimpin usahanya dengan namanya sendiri. Sebagaimana halnya perusahaan perorangan dan persekutuan, perseroan terbatas juga merupakan organisasi yang keberadaannya terpisah dari para pemiliknya.

Meskipun demikian, dari sudut pandang hukum, perseroan terbatas sangat berbeda dari perusahaan perorangan atau persekutuan. Bila suatu perusahaan perorangan atau persekutuan tidak dapat melunasi utang-utangnya, kreditor dapat menyita kekayaan pribadi pemiliknya untuk menutupi hutang-hutang perusahaan. Akan tetapi bila suatu perseroan terbatas menjadi pailit, kreditor tidak dapat menyita harta/kekayaan pribadi dari para pemegang saham. Kewajiban pribadi yang terbatas dari para pemegang saham.

Tidak ada komentar:

  © Blogger template Psi by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP